Jumat, 20 Januari 2012

sholat maktubah

Bahwasanya sholat maktubah itu adalah wajib atas setiap orang muslim mukallaf yang suci dari haidl dan nifas. Dan dia berhak dibunuh apabila mengeluarkan pelaksanaan sholat dari waktu jamaknya dengan bermalas-malasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar