Zein-Adi
Jumat, 20 Januari 2012
sholat maktubah
Bahwasanya sholat maktubah itu adalah wajib atas setiap orang muslim mukallaf yang suci dari haidl dan nifas. Dan dia berhak dibunuh apabila mengeluarkan pelaksanaan sholat dari waktu jamaknya dengan bermalas-malasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar