Jumat, 20 Januari 2012

sholat sunat

Sholat sunat dalam istilah syara' disebut juga dengan sholat nafilah. Nafilah secara bahasa berarti bertambah atau tambahan. Sedangkan secara istilah syara' adalah segala ibadah yang bukan fardlu, baik berupa sholat maupun ibadah yang lain. Nafilah juga berarti ibadah yang dituntut dilakukan oleh Syari' (pembuat syari'at; yaitu Alloh dan Rosulnya) dengan tuntutan yang tidak kuat. Nafilah mempunyai ungkapan-ungkapan lain yang semakna, diantaranya sunah, mandub, hasan, marqhub fih, mustahab, tathowwu', dan ihsan. Nafilah itu lebih utama dilakukan daripada ditinggalkan. Sedangkan mengenai pahalnya, pahala ibadah fardlu itu lebih utama daripada ibadah sunat dengan selisih tujuh puluh derajat.
Sholat sunat terbagi menjadi empat macam yaitu:
1. sholat sunat yang mempunyai waktu tertentu.
2. Sholat sunat yang mempunyai sebab yang terdahulu.
3. Sholat sunat yang mempuyai sebab dikemudian waktu
4. Sholat sunat mutlak.



sholat maktubah

Bahwasanya sholat maktubah itu adalah wajib atas setiap orang muslim mukallaf yang suci dari haidl dan nifas. Dan dia berhak dibunuh apabila mengeluarkan pelaksanaan sholat dari waktu jamaknya dengan bermalas-malasan.